Meski Mendapatkan NIP Tahun 2024, Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Tidak Semuanya Diberi Gaji sebagai ASN

- Editor

Kamis, 13 Juni 2024 - 02:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesejahteraan tenaga honorer telah menjadi perhatian utama dalam agenda pemerintah, terutama seiring dengan upaya penataan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Meskipun dipastikan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K pada tahun 2024, tidak semua akan langsung menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebuah video terbaru memberikan penjelasan rinci terkait rencana pemerintah terkait penataan tenaga honorer menjadi P3K.

Dilansir dari rapat pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Awar Anas menegaskan pentingnya keadilan dalam penataan ini.

Menurut Menpan RB, semua tenaga honorer akan mendapatkan NIP pada tahun 2024.

Namun, dalam rapat bersama Komisi 2 DPR RI Maret 2024, disampaikan bahwa meskipun mendapat NIP, ada pembagian menjadi dua kategori:

– P3K penuh waktu dan;

– P3K paruh waktu.

Pembagian ini dilakukan karena adanya keterbatasan keuangan daerah.

Tenaga honorer yang tergolong dalam P3K paruh waktu tidak akan langsung menerima gaji sebagai ASN.

Namun, penting untuk dicatat bahwa mereka tetap akan menerima gaji yang telah mereka terima sebagai honorer sebelumnya.

Menpan RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi P3K telah bekerja di instansi pemerintah dan menerima gaji sebagai honorer.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru