12 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Perangkat Desa

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Namun, ada sejumlah larangan yang harus dihindari oleh setiap perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 maupun UU Desa Terbaru.

Berikut ini adalah 12 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa:

1. Merugikan Kepentingan Umum:

Tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat desa secara keseluruhan.

2. Nepotisme:

Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu secara tidak adil.

3. Penyalahgunaan Wewenang:

Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajibannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

4. Diskriminasi:

Dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu.

5. Merasa Sebagai Kekuasaan Tunggal:

Tidak boleh menindas atau merasa sebagai penguasa tunggal di dalam desa.

6. Korupsi:

Berita Terkait

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:40 WITA

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:36 WITA

Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA