GANTI KEPALA DESA, GANTI JUGA PERANGKAT DESA?

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Baru: Apakah Perangkat Desa Juga Diganti?

Dalam konteks pemerintahan desa, pergantian kepala desa sering kali menimbulkan pertanyaan seputar nasib perangkat desa yang sebelumnya menjabat di bawah kepemimpinan desa yang lama.

Apakah mereka juga harus diganti ketika kepala desa berganti?

Pertanyaan ini relevan mengingat peran vital perangkat desa dalam menjalankan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem administrasi pemerintahan desa, perangkat desa memiliki peran yang penting dalam mendukung kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Namun, penting untuk memahami bahwa posisi perangkat desa memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan kepala desa dalam hal masa jabatan dan mekanisme pemberhentian.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki masa jabatan yang terhitung selama enam tahun, dengan kemungkinan memperoleh satu masa jabatan tambahan setelah masa jabatan pertama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa jabatan kepala desa memiliki sifat periodisasi, berbeda dengan jabatan perangkat desa.

Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan jika telah mencapai usia 60 tahun atau karena alasan-alasan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan bahwa masa jabatan perangkat desa tidak secara otomatis terkait dengan masa jabatan kepala desa, dan memiliki karakteristik yang lebih independen dalam hal ketentuan masa jabatan.

Dalam praktiknya, pergantian kepala desa tidak selalu diikuti dengan penggantian perangkat desa.

Berita Terkait

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI
[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024
[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS
[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya
Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?
Gaji BPD Desa 2024: Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota BPD?

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 21:29 WITA

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI

Senin, 8 Juli 2024 - 21:25 WITA

[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:21 WITA

[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS

Senin, 8 Juli 2024 - 21:16 WITA

[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:09 WITA

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024

Berita Terbaru