Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PROYEK DI DESA SIAPA YANG BERHAK MENGERJAKAN?

Sejak dihujani dengan dana yang cukup melalui peresmian Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, perubahan signifikan terjadi di pelosok-pelosok desa Indonesia.

Desa tidak lagi sekadar menjadi objek pembangunan yang ditentukan oleh pemerintah, tetapi kini telah menjadi subjek utama dalam mengelola dan menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.

Pengesahan undang-undang tersebut menjadi tonggak penting yang mengangkat status desa dari hanya penerima bantuan menjadi pemegang kendali utama atas nasib pembangunannya.

Hal ini memungkinkan setiap desa untuk lebih akurat dalam menyasar kebutuhan pembangunan lokalnya.

Semua program dan kegiatan, termasuk proyek-proyek fisik yang dikerjakan di desa, harus ditetapkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Peran Kepala Desa dan Pengelolaan Keuangan

Salah satu aspek krusial dalam otonomi desa adalah pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Kepala desa memiliki wewenang yang luas untuk mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Meskipun demikian, kekuasaan ini dapat dilimpahkan kepada perangkat desa yang ditunjuk untuk menjadi pelaksana kegiatan anggaran, seperti kasih atau Kaur.

Kepala desa sendiri harus bekerja sama dengan sekretaris desa untuk mengkoordinasikan semua pelaksanaan kegiatan anggaran yang direncanakan.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan proyek-proyek desa, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang telah ditetapkan menjadi pedoman yang penting.

Permendagri telah mengatur secara rinci tentang tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa sesuai dengan tupoksinya dalam mewujudkan tujuan pembangunan desa.

Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai Motor Pembangunan

Dalam konteks implementasi proyek-proyek desa, kepala seksi kesejahteraan memainkan peran krusial.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: