BERAPA LAMA MASA BERLAKU SK PERANGKAT DESA? 1 TAHUN ATAU 5 TAHUN?

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 03:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali ini kita akan membahas mengenai masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa.

Pertanyaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait, yang mengatur masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun.

Namun, ada kebingungan karena ada desa yang perangkat desanya diberikan SK setiap tahun dengan masa jabatan hanya satu tahun.

Pertanyaannya adalah apakah pemberian SK dengan masa berlaku satu tahun ini sesuai dengan aturan atau malah melanggar perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Hukum SK Pengangkatan Perangkat Desa

Menurut ketentuan yang jelas dalam perundang-undangan, Surat Keputusan (SK) adalah produk hukum yang memiliki akibat hukum dan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ini berarti bahwa masa berlaku SK harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Pemberian SK pengangkatan perangkat desa tidak dapat dilakukan semata-mata atas kemauan pribadi kepala desa, melainkan harus didasarkan pada perintah undang-undang.

Misalnya, Pasal 66 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 4 ayat pertama huruf q Permendagri No 83 tahun 2015 yang mengatur prosedur pengangkatan perangkat desa.

Masa Berlaku SK dan Ketentuan Hukumnya

Masa berlaku SK pengangkatan perangkat desa harus disesuaikan dengan masa tugas perangkat desa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 53 ayat 2, dan Permendagri No 67 tahun 2017 yang merubah Permendagri No 83 tahun 2015, yang menyatakan bahwa masa tugas perangkat desa berlangsung hingga usia enam puluh tahun.

Berita Terkait

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA