KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA SESUAI UU DESA 3/2024

- Editor

Senin, 17 Juni 2024 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah mengumumkan perubahan signifikan terkait kewenangan kepala desa, yang tercantum dalam amendemen pada Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Desa.

Perubahan ini tidak hanya berfokus pada struktur administratif, tetapi juga pada peran yang dimainkan kepala desa dalam pengelolaan desa serta hubungannya dengan pemerintah kabupaten atau kota.

Awalnya, kepala desa bertanggung jawab atas pemerintahan dan pembangunan desa.

Namun, dengan revisi ini, tanggung jawab tersebut diperluas untuk mencakup penggunaan dana masyarakat serta keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di desa.

Perubahan struktural ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi administrasi desa serta memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Salah satu perubahan kunci adalah terkait kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Di bawah peraturan yang baru, kepala desa hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati atau Walikota.

Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan administrasi desa, serta mengurangi potensi pergantian yang tidak stabil dalam struktur pemerintahan desa.

Dalam konteks perubahan lainnya, kepala desa juga diberi kewajiban tambahan.

Selain tanggung jawab rutin terhadap pembangunan dan pelayanan publik, kepala desa diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau dalam kegiatan politik lainnya.

Ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan bahwa fokus utama kepala desa adalah pada pelayanan masyarakat.

Berita Terkait

Hore! Bantuan Sosial BPNT, PKH, dan BLT Mitigasi Juli 2024 Sebesar Rp3.000.000 Akan Cair dari Pemerintah
ALHAMDULILLAH! Saldo Dana Rp450.000 Masuk Rekening BNI, BSI, dan BRI, Begini Cara Cek Penerimaan PIP 2024
Inilah Kriteria yang Bisa Membuat Bansos PKH Tidak Bisa Dicairkan! Info Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT untuk Bulan Juli dan Agustus 2024
Resmi dari Kemensos! Semua Pemilik Kartu KKS Segera Siapkan Berkas Ini, Agar PKH & BPNT Juli-Agustus Cair
Info Penting! Sabtu 29 Juni 2024, Ada Bonus BLT MRP Rp600.000? Bapak Ibu KPM Segera Siapkan Berkas Ini…
PKH Tahap 4 Sudah Cair? Ada Aturan Baru Mulai 1 Juli 2024 Besok? Begini Nominal Uang Yang Didapat
Mengejutkan! Penerima Bansos Kini Bukan Lagi Dari Data DTKS, BLT Mitigasi Cair Kapan?
SELAMAT! KPM Golongan PKH BPNT Ini Pada Bulan Juli 2024 Cair Duluan, Hari Ini Terbukti Saldo Mulai Masuk Bertahap

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:57 WITA

Hore! Bantuan Sosial BPNT, PKH, dan BLT Mitigasi Juli 2024 Sebesar Rp3.000.000 Akan Cair dari Pemerintah

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:54 WITA

ALHAMDULILLAH! Saldo Dana Rp450.000 Masuk Rekening BNI, BSI, dan BRI, Begini Cara Cek Penerimaan PIP 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:44 WITA

Inilah Kriteria yang Bisa Membuat Bansos PKH Tidak Bisa Dicairkan! Info Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT untuk Bulan Juli dan Agustus 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:38 WITA

Info Penting! Sabtu 29 Juni 2024, Ada Bonus BLT MRP Rp600.000? Bapak Ibu KPM Segera Siapkan Berkas Ini…

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:34 WITA

PKH Tahap 4 Sudah Cair? Ada Aturan Baru Mulai 1 Juli 2024 Besok? Begini Nominal Uang Yang Didapat

Berita Terbaru