WOW! Segini Gaji PPS di Pilkada Serentak 2024

- Editor

Selasa, 18 Juni 2024 - 16:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada akhir tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Proses ini diatur oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pembentukan dan tata kerja badan hukum penyelenggara pemilihan umum di tingkat kelurahan dan desa.

Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Dalam peraturan KPU tersebut, disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

PPS ini harus dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Anggota PPS terdiri dari tiga orang: satu ketua dan dua anggota, yang berasal dari masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan dan Tugas PPS

Anggota PPS diharapkan berasal dari masyarakat yang memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan oleh KPU.

Mereka memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemungutan suara di wilayah masing-masing.

Honorarium PPS Pilkada 2024

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS akan menerima honorarium yang diatur berdasarkan keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) di lingkungan KPU.

Berikut adalah rincian honorarium PPS Pilkada 2024:

1. Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan

2. Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan

Berita Terkait

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT
Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?
Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WITA

Wow Ini Dia! Cek Saldo Kartu KKS BPNT dan PKH Tahap 4 Rabu 3 Juli 2024, Pencairan Sudah Dimulai Atau Belum?

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru