Perbedaan PPG Kelas Reguler dan PPG Kelas Rekognisi bagi Guru Dalam Jabatan 2024

- Editor

Sabtu, 22 Juni 2024 - 02:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak dan Ibu guru yang terhormat, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, baik untuk kelas reguler maupun kelas rekognisi.

Ada dua perbedaan utama dalam program PPG ini: PPG kelas reguler dan PPG kelas rekognisi.

Berikut penjelasan rinci mengenai masing-masing jenis PPG tersebut.

PPG Kelas Reguler

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, khususnya pada Bab 2 tentang peserta pendidikan profesi guru, dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1 bahwa peserta PPG terdiri dari dua kategori.

Pertama, calon guru yang merupakan fresh graduate yang akan mengajar pada satuan pendidikan, dan mereka akan mengikuti PPG prajabatan yang masuk dalam kelas reguler.

Beban Belajar

Beban belajar PPG reguler adalah minimal 36 SKS yang harus ditempuh dalam waktu 2 semester.

Pembelajaran PPG kelas reguler dapat dilaksanakan secara luring, daring, atau kombinasi keduanya (blended learning).

Materi pembelajaran terdiri dari tiga kelompok mata kuliah, yaitu:

1. Mata Kuliah Inti: Wajib ditempuh oleh peserta PPG.

2. Mata Kuliah Selektif: Peserta PPG dapat memilih dari mata kuliah yang disediakan oleh Kementerian.

3. Mata Kuliah Elektif: Peserta PPG dapat memilih dari mata kuliah yang disediakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Uji Kompetensi

Setelah menyelesaikan pembelajaran, peserta PPG reguler harus mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari uji tertulis dan uji kinerja.

Peserta yang lulus kedua ujian ini akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.

PPG Kelas Rekognisi

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru