INFO PENCAIRAN PKH TAHAP 4 ADA ATURAN BARU MULAI 1 JULI? SEGINI NOMINAL UANG YANG AKAN DIDAPAT

- Editor

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kami hadir dengan informasi terbaru yang sangat penting bagi Anda, khususnya para Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Ada kabar baik terkait pencairan bantuan PKH tahap ke-4 di tahun 2024.

Proses pencairan ini sebentar lagi akan segera dilakukan oleh pemerintah.

Bagi para KPM yang merasa bantuan pada tahap sebelumnya telah cair melalui KKS, kami doakan semoga pada pencairan PKH tahap ke-4 ini, bantuan Anda tetap cair dengan lancar dan tidak berkurang.

Pencairan bantuan PKH tahap ke-4 ini direncanakan untuk alokasi bulan Juli dan Agustus, dan pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali untuk KPM yang menggunakan KKS Merah Putih.

Jumlah Nominal Bantuan PKH Tahap Ke-4

Berikut informasi penting mengenai jumlah nominal bantuan PKH tahap ke-4 yang akan diterima oleh KPM:

1. Rp150.000

KPM dengan satu komponen anak sekolah SD yang tidak memiliki komponen lain dalam keluarga. Bantuan ini dicairkan melalui KKS.

2. Rp583.000

KPM dengan satu anak SMP dan satu anak SMA. Bantuan ini juga dicairkan setiap dua bulan sekali melalui KKS.

3. Rp1.050.000

KPM dengan satu anggota keluarga disabilitas berat, satu lansia, dan satu anak SMP. Bantuan ini dicairkan setiap dua bulan sekali melalui KKS.

4. Rp1.400.000

KPM dengan dua anak balita dan satu lansia. Bantuan ini juga dicairkan setiap dua bulan sekali melalui KKS.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA