10 Hari Lagi Mulai Proses Pencairan PKH Tahap 3 via Pos dan Tahap 4 via KKS BRI, BNI, BSI dan Mandiri, Kecuali KPM Golongan Ini

- Editor

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kami hadir kembali dengan informasi penting bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Mohon disimak baik-baik, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mengenai kelanjutan bantuan di tahap berikutnya.

Ada pemberitahuan penting tentang KPM yang bantuannya akan dikembalikan ke kas negara serta mengenai KPM yang melakukan pelanggaran yang akan dicabut bansosnya.

Pencabutan Bansos bagi Pelaku Judi Online

Hari ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pencairan PKH, yang menyebutkan bahwa ada KPM yang bantuannya akan dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, ada kabar penting bahwa penerima bansos yang terindikasi bermain judi online akan dicabut bantuannya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa penerima bansos yang menggunakan dana tersebut untuk berjudi harus dicabut hak bantuannya.

Hal ini diusulkan untuk memberi pelajaran agar bantuan sosial digunakan dengan baik dan bermanfaat.

“Jika ada penerima bansos yang menggunakan dana untuk judi online atau judi lainnya, bansosnya akan dicabut. Ini untuk memberikan pelajaran kepada semua agar menggunakan bantuan dengan bijak,” ujar Ma’ruf Amin.

Surat Pemberitahuan dari Kemensos

Kemensos telah mengirimkan surat kepada Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota terkait penyaluran bantuan sosial PKH Tahun Anggaran 2024.

Beberapa poin penting dari surat tersebut adalah:

1. Penyaluran Dana Tahap 1 dan Tahap 2:

Pada posisi 6 Juni 2024, dana Bansos PKH tahap 1 dan tahap 2 telah disalurkan, tetapi progres pencairan di bawah 100%.

Artinya, masih ada KPM yang tidak menggunakan saldo yang masuk.

2. Pengembalian Dana ke Kas Negara:

Dana bansos untuk KPM yang tidak melakukan transaksi pada periode Januari-Maret dan Maret-April telah dikembalikan ke kas negara.

KPM yang tidak transaksi telah melalui pengecekan oleh pendamping sosial PKH dan saat ini dalam proses pendebetan serta penyetoran ke kas negara.

3. Monitoring dan Pemanfaatan Dana:

Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk mendorong penerima manfaat segera memanfaatkan bantuannya, khususnya untuk KPM yang belum transaksi pada periode Maret-April dan Mei-Juni 2024.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA