Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

RESMI DARI WAPRES! PKH BPNT FIX DI HAPUS JIKA MELANGGAR 3 ATURAN INI? BANSOS BLT YANG CAIR 450.000-1.800.000 PER KPM

Wapres Maruf Amin Terbitkan Tiga Larangan Penggunaan Uang Bantuan Sosial: KPM Wajib Berhati-hati

Pada kali ini, kita akan membahas topik yang sangat penting dan tentu menggembirakan bagi keluarga penerima manfaat, khususnya penerima PKH, BPNT, dan bantuan tambahan lainnya.

Tiga Larangan Penggunaan Uang Bantuan Sosial

Wakil Presiden Maruf Amin telah mengeluarkan tiga larangan utama terkait penggunaan uang bantuan sosial.

Baca Juga:  LOLOS GELOMBANG 70! CARA MUDAH BELI PELATIHAN ONLINE PRAKERJA 2024 AGAR INSENTIF 700 RIBU BISA CAIR

Berikut ini adalah larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh KPM agar bantuan sosial tidak dihentikan di periode selanjutnya.

1. Membeli Rokok

Penggunaan uang bantuan sosial untuk membeli rokok sangat dilarang.

Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menegaskan bahwa bantuan ini harus digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan bermanfaat.

Banyak penerima bantuan sosial yang terdeteksi menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.

Apabila hal ini terus dilakukan, bantuan sosial mereka bisa dihapus.

2. Membeli Minuman Keras

Minuman keras juga termasuk dalam daftar barang yang tidak boleh dibeli menggunakan uang bantuan sosial.

Baca Juga:  Siap-Siap! Pemilik NIK KTP dan KK Ini Bisa Terima Bansos PKH Rp500.000 November-Desember, Ini Caranya!

Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan ini harus digunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang lebih penting dan mendukung kesejahteraan keluarga.

3. Berjudi

Larangan terbaru yang dirumuskan adalah penggunaan uang bantuan sosial untuk berjudi.

Jika terdeteksi, penerima bantuan yang menggunakan uang tersebut untuk berjudi akan langsung dikeluarkan dari program bantuan sosial.

Selain itu, mereka juga bisa berurusan dengan pihak berwajib karena perjudian adalah tindakan ilegal.

Bantuan Sosial yang Disalurkan

Pada hari ini, Sabtu 22 Juni 2024, berbagai bantuan sosial telah mulai disalurkan kepada penerima manfaat.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: