Peran BPD dalam Proses Pemberhentian Perangkat Desa
Menurut ketentuan yang ada, BPD tidak terlibat secara langsung dalam proses pemberhentian perangkat desa.
Wewenang pemberhentian perangkat desa diberikan kepada kepala desa sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 26 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, peran BPD tidak bisa dianggap remeh dalam mengawasi proses ini.
Kewajiban Kepala Desa dan Peran Pengawasan BPD
Apabila kepala desa dalam menjalankan tugasnya tidak menaati dan menegakkan aturan, termasuk dalam hal pemberhentian perangkat desa yang dilakukan tanpa berpedoman pada mekanisme dan prosedur hukum yang ada, BPD dapat melakukan pengawasan dan peneguran.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Fungsi Pengawasan BPD
Fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja kepala desa dijelaskan dalam Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat penyimpangan, BPD dapat menegur kepala desa dan mengadakan musyawarah untuk membahas persoalan yang terjadi seputar pemberhentian perangkat desa.
Musyawarah dan Pelaporan
BPD dapat mengadakan musyawarah dengan kepala desa bersangkutan untuk membicarakan dan membahas permasalahan yang terjadi.
Hal ini juga merupakan bagian dari laporan kinerja BPD kepada Bupati atau Walikota.