Sejauh Mana Peran BPD dalam Proses Pemberhentian Perangkat Desa?

- Editor

Selasa, 25 Juni 2024 - 04:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peran BPD dalam Proses Pemberhentian Perangkat Desa

Menurut ketentuan yang ada, BPD tidak terlibat secara langsung dalam proses pemberhentian perangkat desa.

Wewenang pemberhentian perangkat desa diberikan kepada kepala desa sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 26 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, peran BPD tidak bisa dianggap remeh dalam mengawasi proses ini.

Kewajiban Kepala Desa dan Peran Pengawasan BPD

Apabila kepala desa dalam menjalankan tugasnya tidak menaati dan menegakkan aturan, termasuk dalam hal pemberhentian perangkat desa yang dilakukan tanpa berpedoman pada mekanisme dan prosedur hukum yang ada, BPD dapat melakukan pengawasan dan peneguran.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Fungsi Pengawasan BPD

Fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja kepala desa dijelaskan dalam Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat penyimpangan, BPD dapat menegur kepala desa dan mengadakan musyawarah untuk membahas persoalan yang terjadi seputar pemberhentian perangkat desa.

Musyawarah dan Pelaporan

BPD dapat mengadakan musyawarah dengan kepala desa bersangkutan untuk membicarakan dan membahas permasalahan yang terjadi.

Hal ini juga merupakan bagian dari laporan kinerja BPD kepada Bupati atau Walikota.

Berita Terkait

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:40 WITA

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:36 WITA

Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA