Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa

Siapa yang Harus Menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa?

Hai, Sobat Desa! Siapa sih yang harus menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa?

Mari kita telaah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018, dijelaskan bahwa pelaksana pengelolaan keuangan desa atau PPKD dijabat oleh:

– Sekretaris Desa

– Kaur (Kepala Urusan)

– Kasi (Kepala Seksi)

Sedangkan untuk memegang keuangan desa, dijabat langsung oleh Kepala Desa.

Untuk lebih jelasnya, Sobat bisa membaca Permendagri No. 20 Tahun 2018, khususnya Pasal 3 dan 4.

Fungsi Tim Pelaksana Kegiatan

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertugas membantu Kaur dan Kasi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Ini berarti Kepala Desa tidak perlu lagi mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mengangkat TPK dalam membantu Kaur dan Kasi menjalankan tugas pelaksana kegiatan anggaran.

Kepala Desa cukup mengeluarkan SK untuk mengangkat Tim Pengadaan Barang atau Jasa (TPBJ) sesuai Pasal 7 Ayat 1 Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Tugas dan Fungsi TPK

Tugas dan fungsi Kaur dan Kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran (PK) adalah:

1. Pelaksana Kegiatan Anggaran:

Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang tidak memerlukan TPK.

2. Penanggung Jawab dan Koordinator:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: