Artikel ini membahas tentang tantangan yang dihadapi oleh tenaga pengabdian yang telah bertahun-tahun bekerja di berbagai instansi pemerintahan.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah perlunya penyelesaian status kepegawaian mereka melalui pengangkatan P3K tanpa alasan yang dapat dibantah.
Fenomena ini mencerminkan ketidakadilan yang dialami oleh banyak tenaga honorer di Indonesia, yang sebagian besar telah lama memberikan kontribusi signifikan namun belum mendapatkan pengakuan yang setimpal dari pemerintah.
Pemerintah seharusnya memberikan rekomendasi yang jelas kepada Kementerian PANRB untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang ada, terutama terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN Pasal 68.
Ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan ini harus diperbaiki untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan ditegakkan bagi semua tenaga honorer, tanpa terkecuali.
Selain itu, rekomendasi lainnya yang disampaikan adalah terkait dengan alokasi anggaran yang tepat untuk pembayaran tenaga honorer ini.
Sering kali, praktik outsourcing menghasilkan pengeluaran yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima oleh para pekerja.
Oleh karena itu, penting untuk mengalokasikan anggaran secara langsung melalui pemerintah, bukan melalui pihak ketiga, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan layak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam perspektif hukum, artikel ini menggarisbawahi bahwa penyelesaian atas masalah ini haruslah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dukungan dari anggota Komisi 2 DPR RI dalam menegakkan keadilan untuk tenaga honorer diharapkan dapat memberikan pijakan yang kokoh bagi implementasi kebijakan yang tepat dan adil.
Demikianlah, artikel ini mengajak untuk mempertimbangkan kembali perlunya menyelesaikan secara komprehensif masalah status tenaga honorer di Indonesia, dengan memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional dan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak mereka secara adil dan transparan. ***