Info Penting! Sabtu 29 Juni 2024, Ada Bonus BLT MRP Rp600.000? Bapak Ibu KPM Segera Siapkan Berkas Ini…

- Editor

Sabtu, 29 Juni 2024 - 04:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar menggembirakan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT penerima lama maupun baru.

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan tambahan PLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000.

Proses pencairan bantuan ini akan dimulai dalam waktu dekat dan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia.

Pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!

Pencairan Bantuan Tambahan

Penyaluran bantuan tambahan PLT mitigasi risiko pangan dengan total Rp600.000 akan segera dicairkan di berbagai daerah.

Bagi KPM di daerah khusus yang sudah ditetapkan oleh pusat, bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Surat undangan pencairan akan segera dikirim ke rumah Anda.

Jadi, siapkan diri Anda untuk menerima bantuan yang telah lama dinantikan.

Mengapa Melalui PT Pos Indonesia?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pencairan melalui PT Pos Indonesia lebih efisien dibandingkan perbankan atau kartu KKS Merah Putih.

Ongkos pencairan melalui PT Pos hanya Rp30.000, sementara melalui perbankan bisa mencapai Rp60.000 karena memerlukan pencetakan kartu dan pendampingan ke ATM.

Persiapan Pengambilan Bantuan

Untuk pengambilan bantuan di kantor pos atau balai desa, pastikan Anda menyiapkan tiga berkas penting berikut:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk): Ini wajib sebagai syarat utama.

2. Kartu Keluarga (KK): Harap dibawa sebagai syarat tambahan.

Berita Terkait

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair
Bansos Juli Cair Hari Ini! Siap-siap 5 Bantuan Pemerintah Masuk Rekening, Catat Tanggalnya!
Tak Disangka! KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Bakal Terima Kejutan Tambahan Bansos Juli 2024

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:58 WITA

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:55 WITA

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:52 WITA

Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi

Berita Terbaru

Berita

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Jul 2024 - 03:58 WITA