Kriteria Baru dalam Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 adalah topik yang telah lama dinantikan oleh banyak pihak.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini memberikan kabar menggembirakan dengan mengumumkan bahwa sekitar 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN P3K tahun 2024.
Namun, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh para honorer sebelum mereka dapat diangkat.
Selain harus lulus dalam serangkaian tes kompetensi, honorer juga harus memenuhi enam kriteria pokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah enam kriteria tersebut:
1. Honorarium:
Tenaga honorer harus memiliki rekam jejak pembayaran honorarium yang jelas dan teratur.
2. Surat Keputusan Pengangkatan:
Harus memiliki surat keputusan yang sah sebagai bukti pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer.
3. Bahasa Kerja:
Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja pemerintahan.
4. Usia:
Memenuhi batas usia yang ditetapkan untuk menjadi ASN P3K.
5. Jabatan:
Memiliki pengalaman pada jabatan yang relevan dengan posisi yang akan mereka isi sebagai ASN.