Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Terbaru Untuk Honorer Soal PP Manajemen ASN, Aturan Dibuat Lebih Fleksibel

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengadakan uji publik untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN.

Uji publik ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi kepegawaian di Kantor Regional 12 BKN Pekanbaru, yang meliputi wilayah kerja Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.

Aspirasi yang diberikan oleh para peserta, yang merupakan kepala BKD dan pengelola SDM, akan menjadi masukan penting untuk memperkuat substansi yang ada saat ini.

Humas Kemenpan RB menyatakan bahwa tujuan dari RPP ini adalah untuk membuat peraturan yang lebih implementatif dan dapat meningkatkan kualitas ASN.

RPP manajemen ASN ini terdiri atas 21 bab dan 312 pasal.

Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan kompetensi ASN, dengan pola pembelajaran yang mengutamakan experiential learning, seperti on-the-job training.

Pembelajaran akan dilakukan secara terintegrasi, di bawah koordinasi Lembaga Administrasi Negara.

PLT Kepala BKN, Haryomo Diwi Putranto, berharap agar peraturan pemerintah tentang manajemen ASN dapat segera diundangkan.

Namun, BKN tetap terbuka untuk menampung berbagai aspirasi agar RPP ini dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif di seluruh Indonesia.

Terima kasih telah menyimak informasi ini.

Kami berharap RPP manajemen ASN ini akan segera terealisasi dan memberikan manfaat yang besar untuk seluruh ASN di seluruh Indonesia. ***

Share: