Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur perihal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.
Berdasarkan Permendikbud ini, pelaksanaan PPG tahun 2024 dilakukan tanpa tes tertulis dan wawancara bagi kategori guru tertentu.
Kategori Guru yang Tidak Wajib Tes Tertulis dan Wawancara
Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, terdapat lima kategori guru yang tidak wajib mengikuti tes tertulis dan wawancara pada program PPG tahun 2024.
Guru-guru dalam kategori ini hanya perlu melalui seleksi administratif. Berikut ini adalah lima kategori tersebut:
1. Guru Penggerak Tanpa Sertifikat Pendidik
Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara pada program PPG tahun 2024.
Mereka hanya perlu melalui seleksi administratif.
2. Guru Lulus Pendidikan Profesi Tanpa Sertifikat Pendidik
Guru yang telah lulus pendidikan profesi namun belum memiliki sertifikat pendidik juga tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Seleksi administratif menjadi satu-satunya tahapan yang harus mereka lalui.
3. Guru Aktif Mengajar Tahun 2023/2024 Tanpa Sertifikat Pendidik
Guru yang masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 tanpa sertifikat pendidik juga termasuk dalam kategori yang tidak perlu mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Hanya seleksi administratif yang wajib dilalui.
4. Guru Pindahan dari Jabatan Fungsional Lain Tanpa Sertifikat Pendidik
Guru yang berpindah dari jabatan fungsional lain dan belum memiliki sertifikat pendidik tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Mereka hanya perlu mengikuti seleksi administratif.
5. Guru dengan Sertifikat Pendidik yang Ingin Tambahan