Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di era otonomi daerah, desa memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola keuangannya.

Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan demokratisasi, di mana desa didorong untuk mandiri dan berdaya dalam membangun desanya.

Namun, kewenangan yang lebih besar ini diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar pula.

Desa dituntut untuk mengelola keuangannya secara transparan, akuntabel, dan efektif agar tercapai tujuan pembangunan desa.

Oleh karena itu, penting bagi desa untuk memahami regulasi yang mengatur tentang kewenangan desa dan arah kebijakan pengelolaan keuangan desa.

Dengan pemahaman yang baik, desa dapat menyusun dan melaksanakan kebijakan keuangan desa yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang luas kepada desa dalam mengelola keuangan desa.

Kewenangan tersebut meliputi:

1. Perencanaan keuangan desa:

Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

2. Pelaksanaan keuangan desa:

Desa melaksanakan APBDes dengan tertib, efisien, dan efektif.

3. Pengawasan keuangan desa:

Desa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes dan pengelolaan keuangan desa lainnya.

4. Pencatatan dan pelaporan keuangan desa:

Desa melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan desa secara tertib dan teratur.

5. Pertanggungjawaban keuangan desa:

Desa mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBDes dan pengelolaan keuangan desa lainnya kepada masyarakat desa.

Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA