Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tengah mengkaji peralihan penggunaan data penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Wacana ini muncul dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Menteri Perekonomian dan jajaran terkait.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esty Wijayanti, menyoroti belum adanya dasar hukum yang kuat untuk menjadikan Regsosek sebagai data tunggal dalam program perlindungan sosial (Perlinsos).

Ia menekankan bahwa selama ini DTKS telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Di sisi lain, MH Said Abdullah, anggota DPR RI lainnya, optimis terhadap penggunaan Regsosek.

Ia berpendapat bahwa Regsosek akan lebih canggih daripada DTKS karena menggunakan teknologi sidik jari atau retina mata untuk verifikasi penerima manfaat.

Perubahan data penerima Bansos ini tentu menjadi perhatian bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Meskipun baru sebatas wacana, rencana ini diharapkan membawa dampak positif bagi penyaluran Bansos di masa depan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa peralihan ini berjalan lancar dan tidak merugikan KPM.

Transparansi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat juga penting untuk menghindari kesalahpahaman.

Tahap Pembahasan dan Pertimbangan Matang

Peralihan data penerima dari DTKS ke Regsosek masih dalam tahap pembahasan.

Diperlukan kajian mendalam dan pertimbangan matang sebelum keputusan final diambil.

Berita Terkait

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA