Musyawarah Desa Penetapan Rancangan RPJM Desa Bungko 2022-2028 menjadi Peraturan Desa
BUNGKO – Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa Bungko 2022-2028 menjadi Peraturan Desa yang bertempat di ruang Kantor Desa Desa Bungko yang dihadiri Ketua BPD beserta anggota, Ketua Lembaga Adat, Imam dan Pegawai Syar’i, LINMAS, Tokoh Masyarakat sekaligus Tim Penyusun RPJMDes Bungko dan Ketua Pemuda Desa Bungko. (28/03/2023)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam penyampaiannya Ketua BPD Bungko Erick Paputungan menyampaikan dalam rangka Musyawarah Desa pembahasan RPJM 2022-2028 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa Bungko telah mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM untuk 6 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun.
Paling lambat 3 bulan setelah Sangadi terpilih dilantik dan diucapkan sumpah/janjinya, Sangadi harus bisa menyelesaikan RPJM. RPJM tersusun itu terdiri dari 7 tahapan hingga pada disahkan, apabila ke tujuh tahapan ini sudah di lalui maka RPJM sudah bisa kita tetapkan.
Tahapannya ialah yang pertama pelaksanaan musyawarah desa, kemudian yang kedua Sangadi membentuk tim penyusun yang dibentuk pada saat musyawarah disepakati tim penyusun RPJM dimana salah satu persyaratannya 30% perwakilan dari unsur perempuan, tim yang terbentuk melakukan penyelarasan terhadap kebijakan yang ada di Kabupaten Badung yang akan masuk ke desa melalui informasi penyelarasan, yang keempat tim RPJM melakukan pengkajian keadaan desa melalui Kaur Perencanaan agar melakukan musyawarah dusun untuk menyusun program-program yang ada di banjar untuk diusulkan kedalam RPJM dan ini sudah dilakukan, hasilnya disampaikan kepada bagian perencanaan, selain itu dilakukan berdasarkan dari hasil SDG’s, selanjutnya Tim RPJM melakukan penyusunan RPJM Desa Bungko.
“Kami Dari lembaga BPD dengan mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Desa Bungko dari tahap awal-akhir ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami secara kelembagaan dapat menyetujui, menetapkan Rancangan RPJM 2022-2028 menjadi Peraturan Desa, mudah-mudahan di RPJM ini 18 indikator SDG’s bisa tuntas dengan capaian 100%. Kami BPD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa lebih khusus Tim RPJMDes karena Desa Bungko adalah urutan kedua dalam Bimtek Penyusunan RPJMDes saat di Hotel Sutanraja dan Desa Bungko juga Desa tercepat dalam penyusunan RPJMDes dan yang pertama melakukan Penetapan RPJMDes pada malam ini.” Pungkas Erick
Sementara Sangadi Bungko Aminulah Paputungan mengharapkan setelah ditetapkannya menjadi peraturan Desa ia berharap untuk kedepannya dapat mengacu pada RPJMDesa Bungko 2022-2028. Ia juga mengapresiasi Tim Penyusun RPJMDes dengan kerja keras serta kegigihan dalam menyusun dokumen RPJMDes.
“Saya pribadi mengharapkan setelah RPJMDes ini ditetapkan kita semua sudah ada dokumen acuan yang akan dijalankan 6 tahun kedepan. Saya juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Penyusun RPJMDes karena sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai pada tahap penetapan ini. Juga saya berharap pada kegiatan-kegiatan peningkatan SDM lebih banyak mendukung kegiatan yang bersifat kreatifitas dan inovatif bagi Desa Bungko kedepannya.” Ucap Sangadi
Dikesempatan berikutnya Sekretaris Tim RPJMDes Fikky Agustian Potabuga menjelaskan secara singkat maksud dan tujuan ditetapkannya RPJMDes Desa Bungko pada malam ini. Ia menjelaskan bahwa secara garis besar pengertian RPJMDes.
“Tujuan dari RPJM Desa adalah untuk memberikan arahan dan pedoman bagi pembangunan di desa serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. RPJM Desa juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Melalui RPJM Desa, diharapkan desa dapat memiliki visi dan misi yang jelas dalam membangun desa yang lebih baik dan mandiri.” Ucap Fikky
Setelah melalui Musyawarah dan mufakat, Musdes Penetapan Rancangan RPJM Tahun 2022-2028 menjadi Peraturan Desa dapat di terima dan ditetapkan dengan Penandatanganan Berita Acara, SK BPD dan Peraturan Desa. (***vcky)