Bapak dan Ibu yang terhormat, kami hadir dengan informasi penting mengenai hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
Pemerintah telah meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang ini mengatur sejumlah ketentuan mengenai manajemen ASN, yang terdiri dari PNS dan P3K.
Salah satu hal yang diatur adalah jaminan sosial berupa jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hak Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi P3K
Meskipun memiliki kategori berbeda, P3K berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang setara dengan PNS.
Berikut adalah ketentuan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi P3K yang tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang ASN:
– Pembayaran Jaminan:
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN, termasuk P3K, berhenti bekerja.
– Perlindungan Penghasilan:
Jaminan ini diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS dan P3K.
– Program Jaminan Sosial:
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini termasuk dalam program jaminan sosial yang sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
– Sumber Pembiayaan:
Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
– Peraturan Pemerintah: