Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Pembahasan ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa yang baru, yaitu perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Apa Itu Dana Purnatugas?

Di dalam Undang-Undang Desa yang baru tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terdapat kebijakan baru bahwa baik kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, maupun perangkat desa akan memperoleh dana purnatugas atau tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 3 huruf c dan huruf d.

Pasal 26 UU Desa

Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa, kepala desa berhak menerima:

– Penghasilan tetap setiap bulan,

– Tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah,

– Jaminan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,

– Tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Artinya, setiap akhir masa jabatan, baik pada periode pertama maupun periode kedua, kepala desa masing-masing memperoleh tunjangan purnatugas sebanyak satu kali.

Misalnya, jika kepala desa berakhir masa jabatannya pada periode pertama, maka pada saat itu juga dia memperoleh dana purnatugas atau tunjangan purnatugas diberikan sebanyak satu kali.

Hal yang sama berlaku pada periode kedua.

Tunjangan Purnatugas BPD

Demikian juga bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Mereka juga berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 huruf q.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: