Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Table of contents: [Hide] [Show]

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga penting di tingkat desa yang berfungsi sebagai wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan saran kepada pemerintah desa.

    Selain itu, BPD juga memiliki peran krusial dalam mengawasi serta mengontrol pelaksanaan peraturan, program-program, dan anggaran desa.

    Dalam struktur pemerintahan desa, BPD dapat disebut sebagai badan legislatif desa.

    Berdasarkan kinerja dan kontribusinya, setiap anggota BPD desa berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    Ketentuan mengenai gaji BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa.

    Gaji BPD Desa 2024

    Berikut adalah rincian gaji BPD desa di Kota Kotamobagu untuk tahun 2024:

    – Ketua BPD: Rp1.200.000 per bulan

    – Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000 per bulan

    – Sekretaris BPD: Rp1.100.000 per bulan

    – Anggota BPD: Rp1.000.000 per bulan

    Gaji BPD desa tahun 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Sebagai contoh, pada tahun sebelumnya, gaji anggota BPD hanya berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

    Selain gaji dan tunjangan, anggota BPD desa juga memiliki hak-hak lainnya, antara lain:

    – Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD.

    – Pelatihan dan pendidikan teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD.

    – Fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang rapat, alat tulis, dan lain-lain.

    Kewajiban Anggota BPD Desa

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: