Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Anggota BPD dipilih melalui musyawarah dan mufakat oleh masyarakat desa, dan memiliki masa jabatan selama 6 tahun.
Sebagai anggota BPD, tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak anggota BPD antara lain adalah:
– Mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Mendapatkan fasilitas dan perlengkapan kerja yang memadai
– Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD
– Mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi
– Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan, seminar, dan lokakarya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD
Sementara itu, kewajiban anggota BPD antara lain adalah:
– Menjalankan tugas dan fungsi BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
– Menjaga kehormatan, martabat, dan integritas BPD
– Menyampaikan aspirasi, pendapat, dan saran masyarakat desa kepada kepala desa
– Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan desa
– Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa
– Melaporkan hasil kerja BPD kepada masyarakat desa secara berkala
Berapa Gaji BPD Desa 2024?
Salah satu hak yang didapatkan oleh anggota BPD adalah gaji dan tunjangan.
Gaji BPD desa 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Gaji dan Tunjangan Anggota BPD.
Berikut ini adalah rincian gaji BPD desa 2024:
Jabatan | Gaji Pokok | Tunjangan |
---|---|---|
Ketua BPD | Rp 1.200.000 | Rp 300.000 |
Wakil Ketua BPD | Rp 1.100.000 | Rp 275.000 |
Sekretaris BPD | Rp 1.100.000 | Rp 275.000 |
Anggota BPD | Rp 1.000.000 | Rp 250.000 |
Gaji pokok anggota BPD merupakan besaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan tunjangan anggota BPD merupakan besaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tunjangan anggota BPD dapat berupa tunjangan transportasi, komunikasi, kesehatan, atau lainnya.