Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya

Perangkat desa merupakan pegawai yang bertugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa.

Saat ini, status perangkat desa masih belum jelas karena tidak termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ada harapan baru bagi perangkat desa yang ingin mendapatkan status yang lebih pasti dan penghasilan yang lebih layak.

Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tahun 2024 status perangkat desa akan diusulkan masuk dalam kriteria PPPK.

PPPK adalah pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan dengan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

PPPK juga dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS jika memenuhi syarat.

Untuk menjadi PPPK, perangkat desa harus memenuhi persyaratan administratif, akademik, dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mereka juga harus mengikuti tes tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh perangkat desa yang ingin menjadi PPPK:

– Warga Negara Indonesia (WNI);

– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran;

– Tidak pernah dipidana penjara;

– Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun instansi;

– Bukan anggota atau pengurus partai politik;

– Tidak terlibat politik praktis;

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;

– Sehat jasmani dan rohani;

– Bukan CPNS, PNS, PPPK, TNI/Polri, maupun ASN;

– Pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang berbeda-beda untuk setiap jabatan yang ditawarkan oleh Kemendes PDTT.

Misalnya, untuk jabatan analis kebijakan ahli pertama, pelamar harus memiliki pendidikan minimal S1 di bidang ilmu sosial, hukum, ekonomi, atau manajemen, serta memiliki sertifikat analis kebijakan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: