Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira Untuk Honorer dan ASN PPPK terkait Penyetaraan Hak PNS dengan PPPK, Cek Syaratnya

Table of contents: [Hide] [Show]

    Saat kita mencermati perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), meskipun keduanya adalah ASN, terdapat beberapa perbedaan yang perlu dipahami.

    Banyak teman-teman yang bertanya-tanya mengenai kapan penyetaraan antara hak dan kewajiban antara PNS dan P3K akan dilakukan, serta bagaimana peluang guru honorer dalam seleksi P3K guru 2024.

    Pada artikel ini, kami akan memberikan update informasi terbaru yang tentunya menjadi kabar gembira bagi teman-teman honorer dan ASN P3K terkait penyetaraan hak antara PNS dan P3K.

    Informasi Terbaru

    Pertama, kami kutip dari jpnn.com, seusai bertemu DPR RI dan Kemenpan RB, Ketum PP3K RI, TT Nurj, tersenyum lebar dan honorer pun bisa merasa lega.

    Ketum PP3K RI mengungkapkan bahwa pertemuan dengan anggota Komisi 2 DPR RI, Mardani Ali Sera, dan staf ahli Menpan RB menghasilkan sejumlah informasi penting terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan tenaga honorer.

    Penyetaraan Hak PNS dan P3K

    Hasil pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa RPP Manajemen ASN sudah sampai tahap uji publik.

    Baik dari DPR maupun Kemenpan RB memastikan bahwa P3K akan mendapatkan pensiun dan tidak ada pembatasan perjanjian kerja.

    Artinya, bagi teman-teman yang berharap P3K mendapatkan uang pensiun, kini sudah dipastikan bahwa P3K akan mendapatkan pensiun meskipun dengan mekanisme yang mungkin berbeda dari PNS.

    Terkait tunjangan dan seragam P3K, DPR RI akan mendorong Pemda untuk segera membuat regulasi mengenai tunjangan daerah dan aturan seragam P3K.

    Ada harapan bahwa P3K juga akan diperbolehkan mengenakan seragam yang sama dengan PNS pada hari Senin hingga Rabu.

    Masa Depan Kontrak dan Penyesuaian Ijazah

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: