Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ALHAMDULILLAH! HONORER DIAKUI SAMA KINERJA DENGAN PNS DAN PPPK DIBERI GAJI KE-13 DI TAHUN 2024

Pada pertemuan kali ini, saya ingin menyampaikan informasi penting kepada seluruh Bapak Ibu tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa peran tenaga honorer sangat vital dalam pelayanan publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Pengangkatan Honorer Menjadi ASN P3K

Salah satu informasi penting yang perlu diketahui adalah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) bagi honorer ini hanya bersifat formalitas.

Pemerintah mengakui kinerja honorer yang setara dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3K.

Pengakuan Kinerja Tenaga Honorer

Menurut informasi dari media nasional jpnn.com pada 9 Juli 2024, Pemerintah Kota Ambon mengakui kinerja pegawai non-ASN yang berstatus tenaga kontrak dan honorer setara dengan PNS dan P3K.

Sebagai bentuk pengakuan, Pemerintah Kota Ambon mengalokasikan anggaran sebesar 3,14 miliar rupiah untuk membayar gaji ke-13 bagi 1.028 tenaga kontrak dan honorer.

Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, menyatakan bahwa keputusan ini didasari oleh pertimbangan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Pemerintah mengakui bahwa kinerja tenaga kontrak dan honorer sama dengan ASN, sehingga mereka layak mendapatkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Dasar Hukum Pembayaran Gaji Ke-13

Pembayaran gaji ke-13 bagi tenaga kontrak dan honorer diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, tenaga kontrak atau honorer disebut sebagai pegawai non-ASN, dan dasar hukum pemberian gaji ke-13 diatur dalam Pasal 3 ayat 3 huruf e.

Dampak Positif Pembayaran Gaji Ke-13

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: