Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Honorer Wajib Tahu! Syarat Mutlak Pengangkatan Honorer ke PPPK 2024

Kami mendapat informasi terbaru bahwa syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang sedang dibahas untuk menjadi peraturan pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan selesai diangkat menjadi P3K pada tahun 2024.

Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi P3K

Dirangkum dari berbagai sumber pada hari Selasa, 9 Juli, menyatakan bahwa pemerintah akan menuntaskan status honorer pada tahun 2024. Menpan RB memastikan akan menyelesaikan pengangkatan honorer, terutama honorer K2, namun hanya honorer yang sudah terdaftar di BKN.

Tahapan Seleksi Pengangkatan Honorer

Proses pengangkatan honorer menjadi P3K akan melalui beberapa tahapan seleksi.

Skema pengangkatan honorer pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pemeringkatan:

Pemeringkatan ini berdasarkan hasil tes CAT, masa kerja, dan usia.

Masa kerja yang lebih lama dan usia yang lebih tua akan diprioritaskan.

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM):

SPTJM merupakan salah satu syarat untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K.

3. Verifikasi dan Validasi Data (Verval):

Proses verval telah selesai dilakukan oleh BPKP dan BKN.

4. Rincian Formasi:

Rincian formasi telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Seleksi P3K

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: