Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarat Kepala Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Kepala desa adalah pejabat publik yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam mengurus berbagai urusan desa, seperti pembangunan, pelayanan, kesejahteraan, dan keamanan.

Untuk menjadi kepala desa, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon-calon yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

Syarat-syarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan revisi dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang sebelumnya telah diubah dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2023.

UU Desa yang baru ini mengakomodasi beberapa perubahan dan penambahan ketentuan yang berkaitan dengan kepala desa, antara lain:

Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

Pemberian tunjangan purnatugas atau uang pensiun bagi kepala desa yang telah selesai menjalankan jabatannya.

Tunjangan ini diberikan satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai tunjangan purnatugas bagi kepala desa.

Penyempurnaan syarat calon kepala desa yang lebih rinci dan jelas.

Syarat calon kepala desa yang terbaru sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia.

– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

– Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

– Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

– Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: