Bapak dan Ibu sekalian, pada kesempatan kali ini kami ingin menyampaikan informasi mengenai daftar gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk semua golongan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah terbaru.
Baik, Bapak dan Ibu sekalian, kita menuju ke informasi lengkapnya.
Disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki batas usia pensiun akan mengalami purna tugas.
Purna tugas PNS ini berbeda di setiap golongan, di mana usia paling rendah yakni 58 tahun, sedangkan untuk batas usia purna tugas tertinggi yakni pada usia 65 tahun.
Sebagai bahan informasi, setelah resmi dinyatakan purna tugas, PNS akan berganti status menjadi pensiunan PNS.
Pensiunan PNS akan mendapatkan beberapa hal dari negara, salah satunya adalah gaji bulanan yang disalurkan oleh PT Taspen.
Gaji pensiunan PNS ini diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah terbaru, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Bapak dan Ibu sekalian, khususnya pensiunan PNS, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS golongan 1A adalah yang paling kecil, sementara gaji pensiunan PNS paling besar diterima oleh pensiunan PNS golongan 4E.
Berikut ini rincian gaji bagi pensiunan PNS semua golongan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut:
Golongan 1
Golongan 1A: Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp2.077.300
Golongan 1C: Rp2.115.200
Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2
Golongan 2A: Rp2.833.900
Golongan 2B: Rp2.953.800
Golongan 2C: Rp3.078.700