Taspen (PT Taspen Persero) baru-baru ini mengeluarkan dua pengumuman penting yang perlu diketahui oleh para pensiunan PNS dan keluarganya.
Berikut adalah informasi terkait dengan dua hal tersebut:
1. Pensiun Terusan bagi Ahli Waris Pensiunan PNS
Pensiun terusan adalah bentuk pemberian uang pensiun kepada ahli waris dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
Taspen memberikan pensiun terusan sebagai bagian dari jaminan sosial kepada keluarga yang ditinggalkan.
Berikut beberapa poin penting terkait dengan pensiun terusan:
– Penerima Pensiun Terusan:
Ahli waris yang berhak menerima pensiun terusan adalah pasangan atau anak dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
– Lama Pemberian:
Pensiun terusan diberikan selama 4 bulan setelah bulan kepergian pensiunan.
– Persyaratan Klaim:
Untuk mengajukan klaim pensiun terusan, ahli waris harus melengkapi beberapa dokumen, antara lain:
– Formulir permintaan pembayaran.
– Fotokopi akta kematian.
– Fotokopi surat nikah yang dilegalisir.
– Fotokopi surat keputusan SK pensiun.
– Fotokopi KTP pemohon.
– Fotokopi buku rekening pemohon.
Pastikan semua persyaratan klaim dipenuhi agar proses klaim dapat berjalan lancar dan ahli waris dapat segera mendapatkan haknya.