Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Usia 60 Tahun Diberikan Hak, Berlaku Agustus 2024!

Informasi Terkini Tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Hari ini, mari simak informasi terkini mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terdapat beberapa ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi PNS, tergantung pada jabatan mereka.

Batas Usia Pensiun

1. 58 Tahun:

Untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat keterampilan.

2. 60 Tahun:

Untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. 65 Tahun:

Untuk pejabat fungsional ahli utama.

Hak-Hak PNS yang Pensiun

Meski PNS pensiun, mereka tetap diberikan sejumlah hak yang diterima ketika dinyatakan pensiun secara terhormat.

Hak-hak tersebut meliputi:

1. Pensiun Pokok: Dana pensiun yang diterima setiap bulannya.

2. Tunjangan Keluarga.

3. Tunjangan Pangan.

4. Asuransi.

5. Tunjangan Hari Raya (THR).

6. Uang Duka Wafat.

7. Gaji ke-13.

Ketentuan mengenai pensiun pokok dan tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 2024.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: