Bapak/Ibu yang terhormat, sebagai pensiunan janda/duda PNS, ada beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan terkait dengan gaji pensiun.
Hal ini sangat krusial agar gaji pensiun Bapak/Ibu tidak terhenti.
Berikut adalah informasi selengkapnya:
PT Taspen menyalurkan gaji pensiunan PNS janda/duda setiap bulannya.
Pada bulan Agustus 2024, pensiunan PNS janda/duda akan menerima gaji dengan nominal terbaru, yakni dengan kenaikan sebesar 12% dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya.
Kenaikan ini sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:
– Golongan I: Rp1.311.100
– Golongan II: Rp1.311.100 – Rp1.540.300
– Golongan III: Rp1.311.100 – Rp1.934.300
– Golongan IV: Rp1.311.100 – Rp2.379.500
Dua Hal yang Mengakibatkan Penghentian Gaji Pensiunan
1. Menikah Kembali
Salah satu alasan utama PT Taspen menghentikan pencairan gaji pensiunan janda/duda adalah jika mereka menikah kembali.
Gaji pensiunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial setelah kehilangan pasangan.
Namun, jika pensiunan janda/duda menikah lagi, gaji pensiun tersebut akan dihentikan karena dianggap sudah ada yang menanggungnya secara finansial.
2. Pensiunan Janda/Duda Wafat
Jika pensiunan janda/duda wafat, pencairan gaji pensiun otomatis dihentikan.
Hal ini untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.