Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera mencairkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus 2024.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan melalui kartu KKS Merah Putih, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.
Sedangkan bagi KPM yang menerima melalui PT Pos Indonesia, bantuan PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa KPM yang tidak akan menerima bantuan pada periode ini.
Berikut adalah kriteria KPM yang tidak lagi bisa menerima bantuan:
1. KPM yang Tidak Memiliki Komponen PKH:
KPM yang keluarganya tidak lagi memiliki komponen PKH, seperti anak sekolah yang sudah lulus, tidak akan menerima bantuan.
2. KPM yang Mengundurkan Diri:
KPM yang telah mengundurkan diri atau melakukan graduasi karena ekonomi sudah dianggap mampu, tidak akan menerima bantuan.
3. Data Anomali:
KPM yang data rekening atau data DTKS-nya masih terbaca anomali atau tidak valid, tidak akan menerima bantuan.
4. Data Belum Padan dengan Dukcapil:
KPM yang data DTKS-nya belum padan dengan data Dukcapil, tidak akan menerima bantuan.
5. Tidak Lolos Verifikasi:
KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan yang dilakukan setiap bulan oleh pusat, tidak akan menerima bantuan.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga akan mencairkan beberapa bantuan sosial lainnya pada bulan Juli 2024:
1. Bantuan PKH Tahap Keempat: