Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hore! Anak Pensiunan PNS Usia 21 Tahun ke Atas Masih Bisa Terima Tunjangan dari TASPEN

Tunjangan anak adalah salah satu hak yang diberikan oleh Taspen kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih memiliki tanggungan anak.

Tunjangan anak ini besarnya 2% dari gaji pokok pensiun untuk masing-masing anak.

Namun, apakah anak pensiunan PNS yang sudah berusia 21 tahun ke atas masih bisa mendapatkan tunjangan anak dari Taspen?

Jawabannya adalah iya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Menurut informasi resmi dari Taspen melalui akun Instagramnya, anak pensiunan PNS yang berusia 21 tahun sampai 25 tahun masih bisa mendapatkan tunjangan anak, dengan catatan:

– Masih aktif kuliah

– Belum bekerja

– Belum menikah

Untuk membuktikan bahwa anak pensiunan PNS masih memenuhi syarat tersebut, maka harus melampirkan surat keterangan sekolah (SKS) atau surat keterangan kuliah (SKK) setiap bulannya.

Surat keterangan ini bisa dikirimkan melalui aplikasi Taspenku atau melalui kantor cabang Taspen terdekat.

Jika anak pensiunan PNS tidak melampirkan surat keterangan tersebut, maka tunjangan anak akan dihentikan.

Begitu juga jika anak pensiunan PNS sudah menyelesaikan kuliah, sudah bekerja, atau sudah menikah, maka tunjangan anak akan dihentikan.

Itulah informasi tentang anak pensiunan PNS 21 ke atas yang masih menerima tunjangan dari Taspen.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus hak-hak pensiun Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan Taspen di nomor 1500-878 atau melalui email [email protected]. ***

Share: