Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hore! Pensiunan PNS Golongan III Berbahagia, Tunjangan Naik Rp200.000 Mulai Agustus 2024

Sumber Foto: Friday Images Stock via. Shutterstock

Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III, bulan Agustus 2024 ini akan menjadi bulan yang penuh berkah.

Pasalnya, mereka akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar Rp200.000 per bulan mulai bulan ini.

Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian gaji pensiun PNS yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun lalu.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% tahun depan.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para PNS dan pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara.

Gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.

Gaji pokok PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.

Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji pokok PNS golongan III adalah sebagai berikut:

– Gol IIIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.000

– Gol IIIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300

– Gol IIIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000

– Gol IIId: Rp 2.399.600 sampai Rp 3.819.300

Dengan demikian, gaji pensiun PNS golongan III adalah sebesar 75% dari gaji pokok tersebut, yaitu:

– Gol IIIa: Rp 1.516.650 sampai Rp 2.529.750

– Gol IIIb: Rp 1.656.300 sampai Rp 2.637.225

– Gol IIIc: Rp 1.726.350 sampai Rp 2.748.750

– Gol IIId: Rp 1.799.700 sampai Rp 2.864.475

Namun, dengan adanya kenaikan 12% pada tahun 2024, maka gaji pensiun PNS golongan III menjadi:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: