Para pensiunan PNS Golongan III bersiaplah untuk menerima kabar gembira!
Di bulan Agustus 2024, tunjangan dengan nominal yang menggiurkan akan segera cair.
Banyak yang belum tahu, berikut informasi lengkapnya!
Tunjangan untuk Pensiunan PNS
Pemerintah memberikan banyak tunjangan kepada para pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara.
Tunjangan ini bertujuan untuk memastikan kehidupan pensiunan PNS tetap sejahtera dalam hal ekonomi.
Setiap tunjangan memiliki tujuan dan waktu pencairan yang berbeda, seperti tunjangan gaji pensiun yang diberikan setiap bulan, serta tunjangan THR dan gaji ke-13 yang dicairkan pada waktu-waktu tertentu.
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS Golongan III
Tahukah Anda bahwa pensiunan PNS Golongan III bisa mendapatkan tambahan tunjangan dengan nominal yang cukup menggiurkan?
Berikut rincian tambahan tunjangan yang akan diberikan:
– Golongan 3A: Mulai dari Rp 55.714 hingga Rp 91.540
– Golongan 3B: Mulai dari Rp 58.072 hingga Rp 95.376
– Golongan 3C: Mulai dari Rp 60.528 hingga Rp 99.410
– Golongan 3D: Mulai dari Rp 63.088 hingga Rp 103.614
Nominal ini nantinya tinggal dikalikan dengan jumlah anak yang menjadi tanggungan.
Sebagai contoh, jika seorang pensiunan Golongan 3D memiliki dua anak yang memenuhi syarat, maka maksimal tunjangan yang bisa didapatkan adalah Rp 206.000.