Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiunan PNS Golongan ini Mendapatkan Tunjangan, Nominalnya Bikin Kaget!

Pensiunan PNS memang selalu menjadi perhatian khusus dari pemerintah dan negara.

Tak hanya dari sisi gaji yang mengalami kenaikan beberapa bulan lalu, para pensiunan juga diberikan beragam tunjangan untuk memastikan kesejahteraan mereka di masa tua.

Namun, ada salah satu tunjangan yang nominalnya bisa membuat pensiunan kaget, terutama bagi golongan satu.

Para pensiunan PNS, yang telah mengabdikan hidup mereka kepada negara hingga memasuki usia pensiun, berhak mendapatkan berbagai fasilitas dan dana pensiun.

Salah satu hak utama mereka adalah gaji pensiun yang dicairkan setiap bulan.

Meskipun nominal gaji pensiun ini tidak sebesar ketika mereka masih aktif bekerja, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan hidup mereka tetap terjamin dengan tambahan tunjangan-tunjangan tertentu.

Salah satu tunjangan yang menarik perhatian adalah tunjangan anak untuk pensiunan PNS.

Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan dengan beberapa persyaratan, yaitu:

1. Pensiunan PNS harus memiliki anak.

2. Anak belum menikah.

3. Anak merupakan tanggung jawab pensiunan.

4. Anak belum berpenghasilan sendiri.

5. Usia anak di bawah 21 tahun.

Tunjangan anak ini memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung pada golongan PNS.

Untuk pensiunan golongan satu, tunjangan anak ini dapat mencapai angka yang cukup mengejutkan. Berikut adalah rinciannya:

– Golongan 1A: Rp33.714 hingga Rp50.452 per anak.

– Golongan 1B: Rp36.816 hingga Rp53.414 per anak.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: