Kapan Pensiun Janda atau Duda Dihentikan?
Pemberian pensiun bagi janda atau duda akan dihentikan apabila terjadi dua hal berikut:
1. Menikah kembali: Jika janda atau duda menikah lagi, maka pemberian pensiun akan dihentikan.
2. Wafat: Jika janda atau duda wafat, maka pensiun juga akan dihentikan.
Pertanyaan Terkait Pensiun Janda/Duda
1. Belum Menerima Pensiun Janda/Duda Tapi Sudah Meninggal
Pertanyaan: Bagaimana jika pasangan seorang pensiunan meninggal sebelum sempat menerima pensiun janda atau duda?
Jawaban Taspen:
– Jika pasangan seorang pensiunan meninggal dan bukan merupakan seorang pensiunan ASN, maka dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan.
– Jika pasangan juga pensiunan ASN, ahli waris berhak atas pensiun terusan selama 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat, dan pensiun janda/duda.
2. Pensiunan Duda ASN dan Penerimaan Gaji Pensiunan
Pertanyaan: Apakah pensiunan duda ASN masih menerima gaji pensiunan terusan setelah meninggal dunia?
Jawaban Taspen:
– Gaji pensiun terusan diterima selama 4 bulan setelah bulan meninggal dunia. Setelah itu, pensiun dihentikan kecuali pasangan mengajukan klaim pensiun janda/duda.
3. Batas Usia Penerimaan Pensiun Anak
Pertanyaan: Apakah batas usia maksimal penerima pensiun anak di usia 25 tahun berlaku jika anak sudah bekerja atau menikah sebelum usia tersebut?
Jawaban Taspen:
– Jika anak sudah menikah atau bekerja sebelum usia 25 tahun, maka tidak berhak atas pensiun yatim piatu. Batas maksimal adalah 25 tahun dengan syarat belum menikah dan belum bekerja.
4. Pensiunan Janda Meninggal
Pertanyaan: Apakah pensiun dihentikan jika janda pensiunan meninggal dan sudah menerima uang duka wafat?
Jawaban Taspen: