Detik-detik Jelang 2025: Nasib Honorer Masih Menggantung, PPPK Jadi Jalan Terjal

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan menuntaskan permasalahan tenaga honorer sebelum Desember 2024.

Salah satu solusi yang paling dicanangkan adalah pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Namun, permasalahan muncul ketika banyak tenaga honorer yang namanya tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN di database BKN menunjukkan bahwa sangat sedikit yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi P3K.

Surat edaran Menpan RB juga menunjukkan banyak tenaga honorer yang tidak terdata tetapi masih aktif bekerja, menambah kekhawatiran di kalangan tenaga honorer.

Belakangan ini, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer di DKI Jakarta.

Proses cleansing ini menyebabkan banyak guru honorer kehilangan pekerjaan.

Ketakutan dan keraguan pun menyelimuti para tenaga honorer tentang apakah mereka benar-benar akan diangkat menjadi P3K atau apakah pengangkatan P3K hanya tinggal impian.

Dalam verifikasi dan validasi data di database BKN, dari 1,7 juta jumlah tenaga non-ASN yang belum diangkat menjadi P3K, hanya 643 ribu yang layak diangkat sesuai dengan surat edaran Menpan RB.

Pertanyaan besar muncul, bagaimana nasib sisanya?

Proses pengangkatan honorer yang tidak sesuai dengan aturan menjadi salah satu penyebab permasalahan ini.

Sebagai contoh, dalam Pasal 5 Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Guru Honorer, disebutkan bahwa pengangkatan honorer harus dilakukan melalui rekomendasi kepala dinas.

Berita Terkait

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024
PENGUMUMAN PENTING! Pensiunan PNS Mulai Senin 16 September 2024, Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan
Kabar Gembira! Saldo Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk, Cek di 3 Bank Ini!
Waspada! Jangan Sampai Terima Dua Bantuan Sosial Ini Kalau Mau Tetap Dapat PKH & BPNT
Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 20:28 WITA

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024

Minggu, 15 September 2024 - 20:24 WITA

PENGUMUMAN PENTING! Pensiunan PNS Mulai Senin 16 September 2024, Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan

Minggu, 15 September 2024 - 20:20 WITA

Kabar Gembira! Saldo Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk, Cek di 3 Bank Ini!

Minggu, 15 September 2024 - 20:17 WITA

Waspada! Jangan Sampai Terima Dua Bantuan Sosial Ini Kalau Mau Tetap Dapat PKH & BPNT

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Berita Terbaru