Kali ini kita akan membahas terkait dengan adanya bocoran, mungkinkah gaji naik di tahun 2025?
Jika tahun depan 2025 ada kenaikan gaji untuk para ASN, PNS, P3K termasuk Bapak/Ibu pensiunan, kira-kira apa yang akan kita lakukan?
Untuk itu, silakan disimak sampai selesai.
Menurut CNBC Indonesia, pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus bagi para aparatur sipil negara atau ASN di tahun 2025.
Kebijakan yang ditujukan kepada para PNS ini tahun depan juga termasuk tentang urusan gaji, yang tertuang dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal edisi pemutakhiran.
Kebijakan bagi para ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, juga diakomodir dalam belanja pegawai.
Dengan belanja pegawai yang berkualitas, reformasi birokrasi dapat didorong untuk meningkatkan produktivitas ASN.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 pemerintah jamin konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK untuk mendorong produktivitas.
Ini adalah poin pentingnya: pemerintah akan menjamin konsistensi untuk melanjutkan proses reformasi birokrasi.
Arah kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 atau tahun pertama efektifnya APBN Pemerintah presiden terpilih nanti, Prabowo Subianto, akan difokuskan pada empat tujuan utama:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN.
2. Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN. Ini menunjukkan bahwa selain memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para ASN dan pensiunan, juga akan ada penyesuaian gaji ASN. Berdasarkan pernyataan ini, sangat mungkin ada kenaikan gaji pada tahun 2025.
3. Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai negeri sipil atau PNS.
4. Menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Di sisi lain, pemerintah menilai masih terdapat tantangan terkait pelayanan publik, antara lain belum optimalnya profesionalitas ASN dan masih adanya tumpang tindih tugas dan fungsi antar lembaga pemerintah pusat.