Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan bahwa status pegawai honorer akan dihapus, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan pemberlakuan undang-undang ini, nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai pemerintah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK sendiri dibagi menjadi dua status, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK
Dalam pernyataannya pada tanggal 19 Juli 2024 di Kota Makassar, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK sangat bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah daerah.
Daerah yang anggarannya sudah siap dapat mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK Penuh Waktu, sementara daerah yang belum memiliki kesiapan anggaran dapat mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini memastikan bahwa pegawai honorer tidak akan diberhentikan secara tiba-tiba.
Kebijakan Penerimaan Pegawai Baru
Menteri Anas juga menegaskan bahwa saat ini penerimaan pegawai baru hanya boleh dilakukan melalui mekanisme CPNS dan PPPK.
Penerimaan pegawai dalam bentuk apapun selain dua mekanisme tersebut memerlukan izin khusus dan harus memenuhi berbagai ketentuan yang ada.
Selain itu, penerimaan ASN untuk sekolah kedinasan sudah dimulai, dan penerimaan CPNS tahun 2024 akan diperketat untuk mengantisipasi kecurangan.
Efisiensi Anggaran dan Penghematan Biaya
Pada kesempatan yang sama, Menteri Anas juga mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran, terutama pada biaya perjalanan dinas.
Ia mendorong penggunaan rapat video virtual atau hybrid untuk mengurangi biaya perjalanan dinas yang membebani keuangan daerah dan negara.
Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi ASN memerlukan pendampingan, termasuk dalam hal efisiensi biaya.
Meskipun kebijakan ini sudah ditetapkan, ada beberapa tantangan yang dihadapi.