Tunjangan anak bagi peserta pensiun PNS sering kali terhenti karena beberapa sebab.
Di artikel kali ini, kita akan membahasnya lebih detail.
1. Anak Berusia 21 Tahun
Anak pensiunan PNS yang masih bersekolah di tingkat SMA ke bawah biasanya tidak perlu mencantumkan berkas-berkas keterangan masih sekolah.
Namun, jika terjadi masalah dengan tunjangannya, bisa melampirkan bukti pendukung berupa surat keterangan masih sekolah.
Jika anak tersebut melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di usia 21 hingga 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, maka harus melampirkan surat keterangan kuliah dari universitas agar tunjangan tidak terhenti.
2. Surat Keterangan Kuliah Tidak Diperbarui Secara Berkala
Surat keterangan sekolah atau kuliah harus diperbarui setiap tahun atau setiap pergantian tahun ajaran agar tunjangan tetap berjalan.
Batas pengajuan ke PT Taspen bisa dilakukan sampai tanggal 31 Oktober.
Laporan ini bisa dilakukan secara online melalui website tos.taspen.co.id, atau langsung ke kantor cabang Taspen terdekat jika mengalami kesulitan.
Tips Agar Tunjangan Anak Terus Lancar Diterima
1. Perbarui Data Anak Secara Berkala
Pastikan data anak seperti status aktif kuliah, belum menikah, dan belum bekerja selalu terbaru.
Ini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs tos.taspen.co.id atau mengunjungi kantor Taspen terdekat.
2. Serahkan Surat Keterangan Sekolah atau Kuliah
Jika anak masih aktif kuliah, serahkan surat keterangan sekolah atau kuliah beserta NIP atau nomor Taspen.
Informasi ini penting untuk memastikan Taspen memiliki data yang akurat tentang status pendidikan anak.
3. Pantau Status Penyaluran Tunjangan
Pastikan tunjangan anak diterima setiap bulan dengan memantau status penyaluran di situs tos.taspen.co.id.
Dengan memantau status penyaluran, kita bisa mengetahui jika terjadi kendala dan segera mengambil langkah yang diperlukan.