Pemerintah telah menerbitkan surat pencairan dana untuk periode Juli-Agustus 2024.
Selain itu, bank-bank yang akan mencairkan dana ini juga telah ditentukan.
Mari simak informasi lengkapnya!
Surat Pencairan Dana Sudah Diterbitkan
Berita gembira datang dari pusat, surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan PKH sudah diterbitkan.
Hal ini berarti bahwa dana bantuan sosial akan segera dicairkan ke rekening para penerima manfaat.
Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat sehingga dana dapat segera digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bank yang Akan Cair Duluan
Untuk pencairan dana PKH dan BPNT, bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri serta Bank Syariah Indonesia (BSI) akan memulai proses pencairan lebih awal.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, urutan pencairan biasanya dimulai dari Bank BRI, kemudian diikuti oleh Bank BNI dan Mandiri.
Sementara itu, di wilayah Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga akan memproses pencairan.
Pengecekan Saldo
Bagi para penerima manfaat, pengecekan saldo dapat dilakukan mulai sore hingga malam hari ini.
Beberapa penerima manfaat bahkan telah melaporkan adanya saldo yang masuk di rekening mereka, terutama untuk komponen lansia atau disabilitas dengan jumlah Rp 400.000.