Langkah-langkah Lapor Diri ke LPTK untuk Peserta Piloting PPG 2024
Setelah menerima konfirmasi kesediaan dan ditetapkan sebagai peserta piloting PPG, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang relevan.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa Anda sebagai calon guru terdaftar secara resmi dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh LPTK.
1. Konfirmasi Kesediaan
Sebelum melapor diri, pastikan Anda telah melakukan konfirmasi kesediaan melalui platform yang disediakan oleh LPTK atau melalui email resmi yang dikirim oleh LPTK.
2. Mengunjungi Website LPTK
Setiap LPTK mungkin memiliki prosedur lapor diri yang sedikit berbeda.
Umumnya, Anda akan diarahkan untuk mengunjungi website resmi LPTK dan menemukan fitur atau tombol “lapor diri”.
Contoh: Jika Anda diterima di Universitas Muhammadiyah Surakarta, kunjungi website mereka dan cari fitur lapor diri.
3. Memenuhi Persyaratan Dokumen
Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk proses lapor diri:
– Formulir A1 dan Fakta Integritas, biasanya dijadikan satu file.
– Biodata mahasiswa sesuai format PD Dikti.
– Surat pernyataan izin dari pimpinan (jika bekerja).
– Scan ijazah dan transkrip nilai.
– Fotokopi KTP, SKCK, dan Surat Keterangan Sehat.
– Foto terbaru ukuran 4×6 cm.
– NPWP (jika ada).