Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Uang Pensiun Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Kepala desa dan perangkat desa merupakan pejabat publik yang bertugas mengurus dan melayani masyarakat di tingkat desa.

Sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan bagi mereka yang telah berdedikasi, pemerintah memberikan hak untuk mendapatkan uang pensiun atau tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan.

Uang pensiun kepala desa dan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 25 April 2024.

UU Desa ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut UU Desa, uang pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya.

Uang pensiun diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Besaran uang pensiun kepala desa dan perangkat desa tidak ditentukan secara pasti dalam UU Desa.

UU Desa hanya menyebutkan bahwa uang pensiun diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hal ini berarti bahwa setiap desa dapat menetapkan besaran uang pensiun sesuai dengan kondisi dan sumber pendapatan desanya.

Namun, ada beberapa sumber yang memberikan gambaran tentang besaran uang pensiun kepala desa dan perangkat desa berdasarkan perhitungan dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Berikut adalah beberapa contoh besaran uang pensiun kepala desa dan perangkat desa terbaru 2024 yang saya temukan dari hasil pencarian web:

1. Kepala desa: minimal Rp 2.620.771,20 per bulan, naik Rp 194.131,20 dari tahun sebelumnya.

2. Sekretaris desa: minimal Rp 2.402.373,60 per bulan, naik Rp 177.953,60 dari tahun sebelumnya.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: