Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hak serta Kewajiban Desa Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa memiliki peran penting dalam upaya pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam UU sebelumnya, yang bertujuan untuk memberikan pengakuan, penghormatan, kejelasan kedudukan, melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, serta mendorong partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi Desa guna kesejahteraan bersama.

Hak Desa

Desa memiliki hak-hak sebagai berikut:

  • Hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Hak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
  • Hak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi jika berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak menetapkan peraturan desa sebagai produk hukum desa yang mengatur tata tertib, tata cara, dan tata kelola desa.
  • Hak membentuk badan usaha milik desa sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
  • Hak membentuk lembaga kemasyarakatan desa sebagai wadah partisipasi, aspirasi, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Desa

Desa memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

  • Kewajiban melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kewajiban menghormati dan mengakui hak-hak masyarakat adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kewajiban melaksanakan pemerintahan desa secara demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Kewajiban menyelenggarakan pembangunan desa secara partisipatif, berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sesuai dengan prioritas kebutuhan dan potensi desa.
  • Kewajiban menyusun dan melaksanakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban melaporkan dan menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan keuangan desa kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat desa secara berkala dan terbuka.
  • Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian artikel tentang Hak serta Kewajiban Desa Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 yang saya buatkan untuk Anda.

Sumber informasi yang saya gunakan adalah UU No. 3 Tahun 2024. ***

Share: