Hai Bapak Ibu sekalian, ada kabar gembira nih buat para pensiunan PNS!
Sudah tidak sabar menunggu transferan dari PT Taspen?
Nah, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang apa saja yang akan Bapak Ibu terima besok, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, hanya tinggal menghitung jam, Bapak Ibu sekalian akan menerima transferan rutin dari PT Taspen.
Transferan ini mencakup gaji bulanan dan tunjangan yang ditujukan untuk Bapak Ibu pensiunan, pensiunan janda duda, serta penerima tunjangan lainnya.
Jadi, mari kita bahas lebih lanjut agar Bapak Ibu paham betul mengenai hak yang akan diterima.
Sebelum masuk ke detail nominal, perlu diketahui bahwa besaran gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta janda dudanya.
Jadi, apapun golongan Bapak Ibu saat pensiun, sudah jelas ada pedoman resmi yang mengaturnya.
Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Untuk Bapak Ibu yang penasaran, berikut ini rincian gaji pokok yang akan cair sesuai dengan golongan PNS Bapak Ibu saat pensiun:
Golongan 1A: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Golongan 1B: Rp1.748.096 – Rp1.977.264
Golongan 1C: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Golongan 1D: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan 2A: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan 2B: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan 2C: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Golongan 2D: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan 3A: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Golongan 3B: Rp1.748.096 – Rp3.739.104
Golongan 3C: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Golongan 3D: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan 4A: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Golongan 4B: Rp1.748.096 – Rp4.377.744