Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Hari Ini! Tiga Tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Ditransfer Bersama Gaji Pokok

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang tiga tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ditransfer bersama dengan gaji pokok.

    Tiga Tunjangan PNS yang Sudah Ditransfer

    Hari ini, 1 Agustus 2024, adalah hari yang menggembirakan bagi para PNS.

    Tiga tunjangan sudah ditransfer oleh pemerintah bersama dengan gaji pokok.

    Apa saja tunjangan tersebut? Mari kita bahas satu per satu.

    1. Tunjangan Beras

    Tunjangan beras untuk PNS mengalami kenaikan sebesar 50% pada tahun 2024.

    Jika pada tahun 2023 anggarannya masih sekitar Rp97 miliar, tahun ini melonjak menjadi Rp146,1 miliar.

    Pembayaran tunjangan beras ini diberikan dalam bentuk natural atau fisik sebanyak 10 kg per PNS.

    Tunjangan ini diatur dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

    2. Tunjangan Anak

    Anak-anak PNS juga mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

    Tunjangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan anak-anak PNS.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok PNS.

    3. Tunjangan Suami/Istri

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: